Deklarasi Anti Perundungan SMK Nusa Bhakti Bandung

Kamis 18 Juli 2024, SMK Nusa Bhakti Bandung mendeklarasikan Sekolah Anti Perundungan dengan Upaya membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai tindak lanjut dari Pasal 24 Peraturan Mendikbutristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah dan diteruskan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah No 800/421.3/272-SMPN 1 Krs/2023.

Deklarasi ini dihadiri oleh Pengawas SMK Nusa Bhakti Bandung yakni Ibu ……….. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan sambutan terkait betapa maraknya peristiwa perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah-sekolah. “Untuk itu saya berpesan kepada seluruh siswa untuk menjaga nilai kebajikan dengan tidak melakukan perundungan terhadap sesama. Dengan terus memperbaiki karakter dalam diri sebagaimana yang telah menjadi tujuan dari kurikulum merdeka untuk membentuk peserta didik yang berkarakter.”

Acara dilanjutkan dengan pembacaan komitmen anti kekerasan dan perundungan siswa/I SMK Nusa Bhakti Bandung oleh …….. dari kelas ……. yang diucap ulang oleh seluruh siswa/I SMK Nusa Bhakti Bandung. Dalam komitmen tersebut memuat poin-poin sebagai berikut:

Menghargai teman menghormati guru;
Menghilangkan segala bentuk perundungan;
Menyebarkan pesan-pesan positif;
Tidak melakukan body shaming pada teman;
Tidak membentak teman;
Tidak memanggil teman dengan sebutan yang membuat tidak nyaman;
Menghargai pendapat teman;
Peduli dan membantu teman yang kesulitan.

Terakhir acara dilanjutkan dengan penandatangan Deklarasi Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan yang dihadiri oleh ………….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *